KEWAJIBAN
Setiap santri berkewajiban mentaati dan mematuhi peraturan pondok sebagai berikut:
1. Menjaga nama baik Pondok Pesantren dimanapun dan kapanpun santri berada.
2. Sopan dan santun serta berakhlaq mulia dalam perilaku dan perkataan, meliputi :
- Menggunakan bahasa yang halus dan baik dengan asatidz atau orang yang lebih tua atau sesama santri.
- Berbusana muslim dan muslimah (menutup aurat, tidak ketat, bukan jean)
- Berpakaian rapi
- Berpeci dan tidak memakai kaos ketika sholat dan dalam setiap kegiatan Pondok Pesantren.
3. Mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan dan diwajubkan oleh Pondok Pesantren, meliputi :
- Madrasah Diniyyah
- Pengajian al-Qur’an
- Sholat Fardlu berjama’ah
- Sholat Dhuha berjama’ah
- Pengajian-pengajian Umum.
4. Menjaga kebersihan, kerapihan, keindahan, ketertiban, dan kerukunan serta keamanan di Pondok Pesantren.
5. Belajar pada jam yang telah ditentukan dengan kelompoknya masing-masing.
6. Membayar syahriyyah paling lambat tanggal sepuluh (10) pada setiap bulannya bagi santri mandiri.
7. Menitipkan uang pada pembinanya.
8. Makan pada waktunya dengan menggunakan peralatan sendiri.
9. Meminta izin kepada pembinanya jika meninggalkan wilayah pondok.
10. Kembali ke Pondok pada hari minggu sore bagi santri yang pulang pada minggu ke dua (2) setiap bulan.
11. Menempatkan dan menata perlengkapan pribadi ( baju, sepatu, sandal, sabun ) pada tempatnya masing-masing.
12. Pengiriman wesel dialamatkan kepada pembina yang telah ditentukan.
13. Mengucapkan salam ketika masuk ruangan dan ketika bertemu ustadz, pengurus, dan sesama santri dimanapun santri berada.
14. Istirahat dan tidur malam mulai pukul 22.00 WIB dan bangun sepuluh (10) menit sebelum subuh.
LARANGAN
Setiap santri tidak diperbolehkan :
1. Meninggalkan kegiatan yang diadakan dan diwajibkan oleh Pondok dan Sekolah tanpa izin, meliputi :
- Meninggalkan Belajar di Madrasah Diniyyah
- Meninggalkan Pengajian al-Qur’an
- Meninggalkan Sholat Fardhu berjama’ah
- Meninggalkan Sholat Dhuha berjama’ah
- Meninggalkanruang kelas tanpa izin (bolos)
- Meninggalkan kerja bakti.
2. Meninggalkan Pondok tanpa Izin
3. Menonton TV, Film, Pertunjukan, Play Station, dan Internet di luar Pondok.
4. Menyimpan dan menyalakan alat-alat elektronik tanpa pengawasan pembina.
5. Bermain alat-alat musik jenis apapun kecuali yang telah ditentukan oleh Pondok.
6. Keluar malam tanpa seizin pembina.
7. Memakai dn mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya (mencuri/ghosob).
8. Berkata kotor, tidak sopan, dan membuat gaduh.
9. Merokok, minum-minuman ber-alkohol, menghisap sesuatu yang memabukkan dan membawa senjata yang membahayakan.
10. Membawa, menyimpan, dan memasang gambar yang tidak seronok/ porno.
11. Merusak sarana-prasarana dan semua fasilitas yang ada di lingkungan pondok.
12. Berpenampilan tidak sopan, meliputi:
- Berpakaian ketat, menampakkan aurat.
- Berambut gondrong dan bermodel potongan yang tidak sopan/standar (pria) dan berkuku panjang.
- Bersemir, beranting, bertindik, berkalung, dan beraksesoris lainnya (pria).
13. Melakukan pergaulan bebas (pacaran, berduaan, bercanda, dan surat-menyurat dengan lawan jenis).
14. Membuang sampah sembarangan dan memubadzirkan makanan.
15. Membiarkan jemuran, rendaman dan penumpukan pakaian lebih dari sehari.
16. Memasuki kantor dan asrama pembina putra.
17. Menggunakan inventaris Pondok (Motor, Amplop, Kertas dan lainnya) tanpa seizin pembina.
18. Mengejek, mengadu domba, bermusuhan, dan berkelahi antar sesama santri atau dengan pihak lain.
SANKSI-SANKSI
Bagi santri yang melanggar tata tertib tersebut akan dicatat dalam buku catatan kasus dan akan dibacakan pada setiap malam minggu sekaligus diputuskan sanksi-sanksinya.
Bagi yang melanggar tata tertib tersebut akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
A. SANKSI PERINGATAN
Sanksi peringatan dilakukan sebanyak dua kali berupa teguran dan hukuman tindakan, seperti :
- Menghafal surat-surat pilihan.
- Push up, Keliling lapangan, dan berdiri saat muhadhoroh.
- Penggundulan (putra).
B. SANKSI SKORSING DAN PEMANGGILAN ORANG TUA WALI
Apabila santri telah mendapatkan sanksi peringatan sebanyak dua kali dan masih melanggar tata tertib maka akan dikenakan sanksi skorsing dan pemanggilan orang tua wali santri yang bersangkutan.
C. SANKSI DIKEMBALIKAN KE ORANG TUA WALI
Sanksi dikembalikan kepada orang tua wali dilakukan ketika :
1. Santri telah mendapatkan sanksi skorsing dan masih melakukan pelanggaran berkali-kali dan tidak ada indikasi perubahan atau jera.
2. Melakukan tindakan yang dapat membahayakan serta merugikan santr-santri yang lain atau membahayakan dan merugikan Pondok Pesantren melalui berbagai pertimbanagn, meliputi :
- Mencuri
- Berkelahi
- Mabuk-mabukan
- Perbuatan-perbuatan lain yang dianggap berbahaya dan merugikan bagi semua pihak.
3. Bagi anak asuh (Non Mandiri) yang keluar (setelah satu semester) dari pondok tanpa alasan yang tidak masuk akal/ jelas, harus mengembalikan biaya hidup selama di Pondok Pesantren sekaligus keluar dari Sekolah.
4. Bagi santri yang dikembalikan kepada orang tua wali, baik itu santri Mandiri maupun Non Mandiri, maka wajib keluar dari sekolah.
4. Bagi santri yang dikembalikan kepada orang tua wali, baik itu santri Mandiri maupun Non Mandiri, maka wajib keluar dari sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar